• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Belum Cukup Umur, Siswa-siswa SMKN 1 Rengasdengklok Bebas Membawa Motor Keluar Masuk Sekolah

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Sabtu, 20 Juli 2024, Juli 20, 2024 WIB Last Updated 2024-07-19T18:00:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    JEJAK HUKUM.COM, KARAWANG - Puluhan siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Rengasdengklok terlihat bebas membawa kendaraan sepeda motor memasuki lingkungan sekolah.

    Ironisnya, sebagian besar siswa-siswi tersebut belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa kendaraan motor.

    Salah seorang orang tua siswa, Herman, mengungkapkan kekhawatirannya karena mereka masih dibawah 17 tahun, dan tidak adanya teguran dari pihak sekolah, seolah - olah dibiarkan begitu saja.

    "Sangat riskan sekali, ketika siswa - siswi bawa kendaraan roda dua. Rawan kecelakaan apalagi sekarang sudah banyak mobil-mobil proyek, dump truck yang sering lewat jalur Rengasdengklok," ucapnya, Jumat, 19 Juli 2024.

    Dikatakannya, seharusnya pihak sekolah melakukan pembinaan dan pelarangan kepada siswa-siswa tersebut karena menyangkut keselamatan siswa.

    "Meskipun tidak dipinta uang parkir, siswa-siswa yang memakai motor harusnya dibina oleh sekolah," pungkasnya.

    Seperti diketahui dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan bahwa siswa SMP dan SMA masih masuk kategori warga yang dilarang menggunakan motor.

    Polres Karawang melalui surat nomor B/39/VI/2017/ Lantas kepada Disdikpora Karawang telah malarang siswa-siswa yang belum cukup untuk membawa kendaraan bermotor menyusul tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara kalangan pelajar. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+