• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Kembali Adakan Program Layanan Penerbitan Paspor Keliling

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Senin, 22 Juli 2024, Juli 22, 2024 WIB Last Updated 2024-07-22T12:18:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali menyelenggarakan program Layanan Penerbitan Paspor Melayani di Kantor Kecamatan (MiKa Lapor Mantan), untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.


    Pada bulan Juli 2024 ini, layanan paspor keliling tersebut akan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cikampek, Kecamatan Tirtamulya, dan Kecamatan Kota Baru.


    MiKa Lapor Mantan dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat yang tinggal jauh dari Kantor Imigrasi. Dalam setiap sesi layanan keliling, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan terkait paspor, seperti penerbitan paspor baru, penggantian paspor habis masa berlaku, serta konsultasi mengenai prosedur dan persyaratan pembuatan paspor.


    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto menambahkan, layanan ini tidak dapat menerima permohonan penggantian paspor karena rusak atau hilang, serta penerbitan paspor untuk keperluan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).


    “Untuk masyarakat yang ingin mengurus paspornya yang rusak atau hilang, maka dapat mendatangi kantor imigrasi, karena perlu melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.


    Sedangkan untuk proses penerbitan paspor dengan keperluan menjadi PMI, maka prosesnya diajukan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Imigrasi yang terletak di Kantor Disnaker Karawang,” ujarnya.


    Petrus menjelaskan, layanan MiKa Lapor Mantan dikhususkan untuk masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Karawang saja. Bagi masyarakat yang berminat untuk memanfaatkan layanan paspor ini, diharapkan membawa dokumen - dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, akte kelahiran/ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.


    Berikut adalah jadwal lengkap layanan paspor keliling Imigrasi Karawang untuk periode Juli 2024:

    - 17 Juli 2024: Kantor Kecamatan Cikampek

    - 24 Juli 2024: Kantor Kecamatan Tirtamulya

    - 31 Juli 2024: Kantor Kecamatan Kota Baru. 


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+