• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Lahan Ahli Waris Diduga Dirusak Pengembang PT. Jababeka, Kuasa Hukum, Alek Safri: Kami Akan Buat Laporan Polisi dan Gugat Perdata

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Jumat, 19 Juli 2024, Juli 19, 2024 WIB Last Updated 2024-07-22T11:27:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kuasa Hukum (Alex Safri) Bersama Ahli Waris

    BEKASI, JEJAK HUKUM - Diduga belum melakukan pembayaran, beberapa ahli waris lahan di desa Jatibaru, kecamatan Cikarang Timur, kabupaten Bekasi melakukan aksi menghentikan alat berat pengurukan dan memasang spanduk bertuliskan kepemilikan lahan, Rabu, 17 Juli 2024.


    Hal tersebut dilakukan karena ahli waris merasa belum menjual tanah tersebut, dan tidak adanya  pembayaran dari perusahaan pengembang kawasan industri. 


    Kuasa hukum ahli waris, Alek Safri Winando, SH, MH mengatakan lahan ini milik dari Salim bin itembdan Endeh bin item, luasnya 48.000 meter persegi, dan lahan ini masuk kedalam site plannya PT. Jababeka. 


    "Disekitaran tanah ini sudah diarug, namun tanah ini belum diarug karena belum ada pembayaran dari PT. Jababeka," ucap Alek.


    Pihaknya, menduga bahwa tanah ini sudah dirusak oleh PT. Jababeka dengan ditumpukkannya tanah,  kemungkinan dengan tujuan untuk diarug dan ditimbun. 


    "Sampai hari ini tanah ini belum sama sekali dibayar oleh PT. Jababeka. Dan menurut informasi tanah sekitaran disini akan dibuat kawasan baru oleh Jababeka dan akan berdiri perusahaan-perusahaan," tegas Alek.


    Lanjut Alek, pihaknya mengambil langkah dengan memasang plang terlebih dahulu di lahan ini.


    "Kemudian kami akan lakukan upaya hukum, yaitu membuat laporan polisi dan gugat secara perdata karena tanah ini sudah dirusak, mau dikuasai mereka secara melawan hukum," pungkasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+