• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Lumpur Hasil Pengeboran Proyek RSUD Rengasdengklok Diduga Digunakan Kembali Untuk Arugan Tanah

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Kamis, 25 Juli 2024, Juli 25, 2024 WIB Last Updated 2024-07-25T13:28:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM - Gerakan Rakyat dari Utara (Gardu) menyoroti dugaan munculnya lumpur hasil tekanan paku bumi pada proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok.


    Pasalnya, lumpur tersebut diduga digunakan kembali oleh pihak kontraktor sebagai tanah untuk menimbun dasar dari tiang bangunan atau pondasi. 


    Ketua Gardu, Nana Satria Permana mengatakan permasalahan ini merupakan permasalahan serius karena akan berdampak pada pembangunan RSUD Rengasdengklok yang kini tengah berjalan.


    "Kami mempertanyakan tanah hasil dari tekanan paku bumi didasar tanah tersebut, karena menghasilkan lumpur. Dan lumpur tersebut tidak bisa digunakan lagi sebagai tanah untuk menimbun dasar dari tiang bangunan atau pondasi," ucapnya, Kamis, 25 Juli 2024.


    Dikatakan pria yang akrab disapa NSP ini, sebagai masyarakat Rengasdengklok dan peduli terhadap kemajuan serta pembangunan Rengasdengklok yang kini tengah bertransformasi menjadi kota, hal tersebut akan menjadi masalah besar dikemudian hari.


    "Kami mempertanyakan hasil tanah lumpur itu dibuang kemana? Jangan sampai dugaan kami memang benar adanya bahwa tanah hasil borpel tersebut digunakan kembali sebagai tanah pengarug, padahal harusnya menggunakan tanah merah jika untuk mengarug tiang pondasi," tuturnya.


    Lanjut NSP, pihaknya melihat sendiri dilapangan ada sekitar kurang lebih 400 titik penggalian atau pengeboran. Jika diasumsikan 1 titik menghasilkan 1 mobil tanah lumpur maka jika ditotal ada sekitar 400 mobil tanah berisi lumpur.


    "Pihak konsultan dari dinkes yang harus bertanggung jawab pada persoalan ini. Jika pihak dari pembangunan RSUD Rengasdengklok tidak merespon ini , maka kami akan bersurat ke pihak Dinkes Karawang," pungkasnya. (Belo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+