masukkan script iklan disini
KARAWANG, JEJAK HUKUM – Buntut dari munculnya surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh pemerintah desa dan lembaga desa organisasi Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Ciampel, permasalahan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Corporate Social Responsibility (CSR) dilaporkan ke Inspektorat Karawang, Jumat, 12 Juli 2024.
Konflik ini bermula dari pengelolaan PAD dan CSR yang dicatat dalam surat pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Desa Kutanegara dan Desa Kutamekar.
Dalam surat tersebut, terdapat dugaan adanya penggunaan anggaran yang tidak jelas dan dapat merugikan masyarakat.
Ali Aripin S.H, perwakilan dari BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, mengatakan bahwa pihaknya telah diterima oleh sekretaris Inspektorat Karawang untuk mengadukan permasalahan tersebut.
"Pihak inspektorat diharapkan segera melakukan pengawasan PAD dan keuangan lainnya dari pihak ketiga maupun pihak kedua," ujar Ali Aripin.
Lebih lanjut, Ali Aripin menegaskan adanya dugaan besar penggunaan anggaran yang tidak jelas yang dianggap dapat merugikan masyarakat dan pihak lainnya.
Ketua PAC Ciampel, Toed, menjelaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses pelaporan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana yang bersumber dari PAD dan CSR.
"Kami, PAC Pemuda Pancasila Ciampel, menegaskan bahwa kami bertindak sebagai pengawas independen untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Toed.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan Inspektorat Karawang dapat segera mengambil tindakan untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana PAD dan CSR berjalan sesuai aturan, sehingga tidak merugikan masyarakat. (Red)