• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    PAC PP Kecamatan Ciampel Laporkan Masalah Pengelolaan PAD dan CSR ke Inspektorat

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Minggu, 21 Juli 2024, Juli 21, 2024 WIB Last Updated 2024-07-22T02:01:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Buntut dari munculnya surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh pemerintah desa dan lembaga desa organisasi Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Ciampel, permasalahan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Corporate Social Responsibility (CSR) dilaporkan ke Inspektorat Karawang, Jumat, 12 Juli 2024.

    Konflik ini bermula dari pengelolaan PAD dan CSR yang dicatat dalam surat pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Desa Kutanegara dan Desa Kutamekar. 

    Dalam surat tersebut, terdapat dugaan adanya penggunaan anggaran yang tidak jelas dan dapat merugikan masyarakat.

    Ali Aripin S.H, perwakilan dari BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, mengatakan bahwa pihaknya telah diterima oleh sekretaris Inspektorat Karawang untuk mengadukan permasalahan tersebut. 

    "Pihak inspektorat diharapkan segera melakukan pengawasan PAD dan keuangan lainnya dari pihak ketiga maupun pihak kedua," ujar Ali Aripin.

    Lebih lanjut, Ali Aripin menegaskan adanya dugaan besar penggunaan anggaran yang tidak jelas yang dianggap dapat merugikan masyarakat dan pihak lainnya.

    Ketua PAC Ciampel, Toed, menjelaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses pelaporan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana yang bersumber dari PAD dan CSR. 

    "Kami, PAC Pemuda Pancasila Ciampel, menegaskan bahwa kami bertindak sebagai pengawas independen untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Toed.

    Dengan adanya laporan ini, diharapkan Inspektorat Karawang dapat segera mengambil tindakan untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana PAD dan CSR berjalan sesuai aturan, sehingga tidak merugikan masyarakat. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+