• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Ketua RT Karangsalam Peringatkan Developer Perumahan Kotabaru Indah Residence Tidak Bangun Rumah di Lahan Warga

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Rabu, 14 Agustus 2024, Agustus 14, 2024 WIB Last Updated 2024-08-14T11:56:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM - Ketua RT 003 kampung Karangsalam desa Pucung kecamatan Kotabaru, Idi mengatakan pihak telah melarang PT. Tata Graha Kusuma Dewi untuk membangun rumah di lahan milik warga.


    "Tanah ini atas nama ibu Cicih Suwarsih, ibu Neni Suhartini yang paling tua, ibu Kusumawati, ibu Siti Nurwilah, dan Edi Suryana, dalam sertifikat hak milik sudah atas nama mereka masing-masing," ucapnya, Selasa, 13 Agustus 2024.


    Lanjut Idi, awalnya tanah itu dijual kepada Oni, namun tidak dibayar semua. Akhirnya tiba-tiba datang ke lahan ini bernama Bahar yang mengaku-ngaku sebagai orang lelang.


    "Pa Bahar mengakunya dari pelelangan sebagai pembeli. Dan dia berencana untuk membangun rumah diatas lahan pemilik tanah," ucapnya.


    Saat itu, pihaknya memperingatkan Bahar agar jangan menbangun rumah sebelum kelima pemilik tanah dibayar semua. Namun akhirnya pihak Bahar dengan nama PT. Tata Graha Kusuma Dewi tetap bangun rumah dan mendirikan kantor marketing.


    "Sejak awal saya peringatkan jangan bangun rumah. Akhirnya saat ini pemilik tanah melalui kuasa hukumnya pa Bakri memasang plang dan menutup akses masuk ke lahan itu," pungkasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+