KARAWANG, JEJAK HUKUM - Ketua RT 003 kampung Karangsalam desa Pucung kecamatan Kotabaru, Idi mengatakan pihak telah melarang PT. Tata Graha Kusuma Dewi untuk membangun rumah di lahan milik warga.
"Tanah ini atas nama ibu Cicih Suwarsih, ibu Neni Suhartini yang paling tua, ibu Kusumawati, ibu Siti Nurwilah, dan Edi Suryana, dalam sertifikat hak milik sudah atas nama mereka masing-masing," ucapnya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Lanjut Idi, awalnya tanah itu dijual kepada Oni, namun tidak dibayar semua. Akhirnya tiba-tiba datang ke lahan ini bernama Bahar yang mengaku-ngaku sebagai orang lelang.
"Pa Bahar mengakunya dari pelelangan sebagai pembeli. Dan dia berencana untuk membangun rumah diatas lahan pemilik tanah," ucapnya.
Saat itu, pihaknya memperingatkan Bahar agar jangan menbangun rumah sebelum kelima pemilik tanah dibayar semua. Namun akhirnya pihak Bahar dengan nama PT. Tata Graha Kusuma Dewi tetap bangun rumah dan mendirikan kantor marketing.
"Sejak awal saya peringatkan jangan bangun rumah. Akhirnya saat ini pemilik tanah melalui kuasa hukumnya pa Bakri memasang plang dan menutup akses masuk ke lahan itu," pungkasnya. (Red)