KARAWANG, JEJAK HUKUM – Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Rehabilitasi gedung Kantor Kecamatan Jayakerta yang dilaksanakan oleh CV. Gemilang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.546.552.000,- yang bersumber dari APBD Karawang Tahun 2024 terus menuai polemik.
Selain dugaan adanya perubahan perencanaan awal serta pelaksana kegiatan abaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi.
Pihak pelaksana juga diduga telah melakukan pencurian listrik pada kegiatan rehabilitasi gedung kantor kecamatan jayakerta yang saat ini tengah dilaksanakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, penggunaan listrik di dalam proyek tersebut dinyatakan ilegal ataupun belum terdaftar secara resmi sehingga dicabut oleh PLN ULP Rengasdengklok.
Seperti yang ditegaskan oleh Kepala PLN ULP Rengasdengklok, Ricky mengungkapkan bahwa pelaksana proyek rehabilitasi gedung kecamatan jayakerta menggunakan layanan listrik secara ilegal.
“Setelah dicek, itu betul tidak ada permohonan dan kemarin saya kirim tim ke sana (lokasi kegiatan-red) ternyata benar ilegal,” pungkasnya. (Belo)