• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Proyek Rehabilitasi Kantor Kecamatan Jayakerta, Forum PAKU: Kejaksaan dan Dinas PUPR Harus Awasi Langsung

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Sabtu, 17 Agustus 2024, Agustus 17, 2024 WIB Last Updated 2024-08-17T01:51:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM - Pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung kantor Kecamatan Jayakerta yang tengah dilakukan oleh CV. Gemilang dengan nilai kontrak mencapai Rp. 2.546.552.000 memicu reaksi keras dari Forum Pemuda Akademisi Karawang Utara (PAKU). 

    Berbagai dugaan persoalan yang muncul dalam proyek tersebut dinilai sebagai akibat dari lemahnya pengawasan oleh Dinas PUPR Karawang. 

    Ketua Forum PAKU, Teguh Nurdiansyah, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pengawasan yang tidak optimal menjadi penyebab timbulnya berbagai masalah dalam pelaksanaan proyek tersebut. 

    “Kami menduga berbagai persoalan dalam proyek ini terjadi karena pengawas tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Ada indikasi pengawas mungkin bermain mata dengan pihak pelaksana, sebab banyak ketidaksesuaian yang terkesan dibiarkan," ujar Teguh, Jumat, 16 Agustus 2024.

    Lebih lanjut Teguh menegaskan bahwa pihaknya berencana mengajukan surat audiensi kepada Dinas PUPR Karawang untuk meminta penjelasan terkait dugaan permasalahan tersebut dan memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan ketentuan yang berlaku. 

    “Kami ingin memastikan bahwa proyek ini dijalankan dengan benar dan sesuai RAB, karena ini bukan uang pribadi, melainkan uang rakyat. Oleh karena itu, kami akan segera melayangkan surat audiensi ke Dinas PUPR” tambahnya. 

    Selain itu, Teguh juga menyampaikan bahwa Forum PAKU akan mendesak pihak Kejaksaan Karawang untuk turun tangan melakukan pengawasan dan pendampingan pada proyek rehabilitasi tersebut. 

    “Dengan nilai proyek yang cukup besar, kami khawatir ada potensi kerugian negara. Oleh karena itu, kami mendesak kejaksaan untuk terlibat dalam pengawasan proyek ini,” tegasnya. 

    Teguh menjelaskan bahwa beberapa dugaan persoalan yang telah muncul, antara lain perubahan perencanaan awal, pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), hingga penggunaan layanan listrik yang tidak resmi oleh pihak pelaksana.

    “Ini semua harus diawasi dengan ekstra, karena baru beberapa hari berjalan tetapi sudah banyak dugaan ketidaksesuaian” pungkasnya. (Belo)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+