• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Rehab Komplek Tugu Rengasdengklok Diduga Tanpa SPK, Tokoh Masyarakat Remgasdengklok, Betong: Dinas PUPR Ugal-ugalan

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Selasa, 20 Agustus 2024, Agustus 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-20T09:54:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Proyek pekerjaan rehabilitasi komplek Tugu Proklamasi Rengasdengklok dinilai dilakukan tanpa SPK serta prosedur yang jelas. Pasalnya setiap tahunnya hanya sekali mendapat perhatian dari Pemkab Karawang karena menjadi pusat kegiatan rangkaian peringatan hari kemerdekaan RI.

    Seperti tahun sebelumnya (tahun 2023, dengan pelaksana yang sama) pada lokasi kegiatan rehab yang dikerjakan oleh pihak ketiga ini dan jelas-jelas menggunakan uang masyarakat Karawang ini, tak didapati papan informasi terkait kegiatan rehab tersebut.

    Salah seorang tokoh masyarakat sekitar, Sarta yang akrab disapa Betong menyayangkan kegiatan rehab atau pengecatan komplek monumen tugu Proklamasi ini terkesan tanpa perencanaan yang matang dan terkesan dadakan. Berulang kali dilakukan tanpa prosedur yang jelas, yang masih menurutnya hal tersebut merupakan cerminan dari ketidakpedulian Pemkab Karawang terhadap perawatan komplek tugu Proklamasi, Rengasdengklok.

    “Selalu mendadak, berulangkali dilakukan tanpa prosedur yang jelas, kenapa rehab ini tidak dilakukan secara berkala atau dengan jadwal. Mendekati peringatan hari kemerdekaan RI baru dicat, kenapa tidak dilakukan sebulan atau dua bulan sebelum HUT RI?,” tegas Betong kepada awak media, Selasa,20 Agustus 2024.

    Lebih lanjut, apabila benar Pemkab berperhatian kepada komplek monumen tugu Proklamasi ini, perawatan ini dilakukan tidak sebagian-sebagian atau parsial. Karena, masih menurutnya, lapangan basket yang berada persis di samping area tugu Proklamasi dan tugu kebulatan tekad yang berada di sisi yang lainnya juga merupakan satu kesatuan, dan menjadi tanggungjawab Pemkab Karawang untuk melakukan perawatan.

    “Lapangan basket dibiarkan berantakan dengan segala isinya, tugu kebulatan tekad yang benar-benar memiliki nilai sejarah kemerdekaan RI ini pun dibiarkan tanpa perawatan atau tidak sekalian dicat,” ungkapnya.

    Ia pun menilai Pemkab Karawang melalui DPUPR telah ugal-ugalan dengan menyerahkan pekerjaan (pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa/PBJ-red) rehab komplek monumen tugu Proklamasi ini tanpa disertai administrasi yang jelas, bahkan dengan jumlah anggaran yang juga tidak jelas.

    “Tanpa ada SPK atau surat pemesanan, kok bisa-bisanya rekanan langsung mengerjakan rehab?. Ini kan pasti menggunakan uang APBD yang nota bene uang rakyat, dan bukan uang pribadi, gimana laporan pertanggungjawabannya?, urgen? Karena sudah dekat 17 Agustus baru dikerjakan? Kenapa tidak dikerjakan sebulan atau dua bulan sebelumnya?,” pungkasnya. (Belo)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+