• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    SDN Rengasdengklok Selatan V Kembali Disegel, Ahli Waris Desak Penyelesaian Hibah

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Senin, 12 Agustus 2024, Agustus 12, 2024 WIB Last Updated 2024-08-12T06:49:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM -  Penyegelan terhadap bangunan sekolah SDN Rengasdengklok Selatan V yang berlokasi di Jalan Rengasjaya, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, kembali dilakukan oleh ahli waris lahan. 


    Langkah ini diambil karena pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang dianggap tidak serius dalam menyelesaikan persoalan hibah lahan yang diberikan kepada sekolah tersebut. 


    Menurut ahli waris, Nana Subarna, sebagian lahan telah dihibahkan untuk kepentingan sekolah. Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan hukum terkait hibah tersebut, dan lahan yang dikuasai oleh SDN Rengasdengklok Selatan V masih tercatat dalam sertifikat induk milik ahli waris. 


    Kuasa hukum ahli waris, Agus Ginanjar, yang akrab disapa A Gin-gin, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena belum ada titik temu dan itikad baik terkait penyelesaian hibah lahan. 


    “Dilakukannya kembali penyegelan sekolah itu karena memang sampai detik ini tidak ada titik temu dan itikad baik terkait hibah yang diberikan oleh ahli waris cuma proses yuridisnya tidak ditempuh hingga saat ini belum ada kejelasan," ujarnya, Minggu, 11 Agustus 2024. 


    Gin-gin menambahkan bahwa ahli waris telah memberikan waktu selama 3 hari kepada pihak sekolah dan Disdikpora untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, karena tidak ada upaya atau itikad baik dari kedua belah pihak, ahli waris terpaksa menyegel kembali SDN tersebut. 


    “Pihak sekolah sudah disomasi dan diultimatum selama 3x24 jam. Ketika tidak ada upaya dan itikad baik dari pihak sekolah untuk melakukan musyawarah, maka dilakukan penyegelan atau penggembokan ulang oleh pihak ahli waris,” jelasnya.


    Penyegelan dilakukan pada hari Minggu, setelah batas waktu ultimatum yang diberikan sejak hari Kamis berakhir tanpa adanya perwakilan dari pihak sekolah, Disdikpora, maupun Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwikambik) yang hadir untuk berdiskusi. 


    Gin-gin juga menegaskan bahwa ahli waris tidak berniat menjual lahan tersebut dan tetap ingin memberikannya kepada sekolah untuk kepentingan pendidikan. 


    “Perlu dipertegas tidak ada sedikit pun dari pihak ahli waris untuk mentransaksionalkan lahan tersebut, itu mutlak untuk diberikan kepada pihak sekolah karena berkaitan dengan dunia pendidikan," tegasnya. 


    Konfiik ini menunjukkan perlunya penyelesaian hukum yang jelas dan musyawarah antara pihak-pihak terkait untuk memastikan hak pendidikan anak-anak tidak terganggu. (Belo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+