KARAWANG, JEJAK HUKUM - PT Cahaya Mitra Utama, bersama dengan sejumlah LSM dan Ormas pendukung, mengeluarkan surat terbuka pada tanggal 31 Juli 2024 yang ditujukan kepada Polres Karawang. Namun, surat tersebut menuai penolakan dari LSM NKRI dan aliansi besar lainnya di Kabupaten Karawang. Kamis (1/8/2024).
Dalam surat tersebut, PT Cahaya Mitra Utama menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri tidak memiliki dasar yang kuat.
Namun, H. Suparno, Ketua Umum LSM NKRI, menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
“Bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Karawang, PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri sudah dinyatakan menang, serta memiliki dasar untuk melakukan aksi unjuk rasa di PT HK-PATI, meskipun pihak PT Cahaya Mitra Utama menyatakan sedang menempuh upaya hukum banding,” ujarnya.
Unjuk rasa ini diarahkan kepada PT HK-PATI karena perusahaan tersebut merupakan objek dari tuntutan PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri terkait permohonan kerjasama pengelolaan limbah hasil produksi B3 yang bernilai ekonomis.
“Aksi ini juga didukung oleh berbagai Ormas dan LSM di Kabupaten Karawang, ucapnya.
Ketua Distrik LSM GMBI Karawang, Asep Mulyana, mengecam tindakan dan pernyataan Direktur PT Cahaya Mitra Utama, H. Toha Sugianto, yang dinilai merendahkan harkat dan martabat H. Suparno dengan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.
“Kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai hak PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri untuk menjadi pengelola limbah sisa hasil produksi yang bernilai ekonomis di PT HK-PATI terlaksana,” pungkasnya. (Gie)