• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Tanpa Sepengetahuan Publik, Dinas PUPR Karawang Beli Alat Berat Excavator Amphibious Nyaris Senilai Rp 10 Miliar

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Sabtu, 31 Agustus 2024, Agustus 31, 2024 WIB Last Updated 2024-08-31T09:06:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Alat berat Excavator Amphibious beserta ponton atau tongkang senilai Rp 10 milyar diduga dibeli secara tiba-tiba oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.


    Pada saat masa pendaftaran bakal calon kepala daerah, tanpa banyak diketahui publik alat berat tersebut datang ke pesisir Ciparagejaya Kecamatan Tempuran pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 dinihari.


    Siang harinya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dan Kepala Dinas PUPR Rusman melakukan peninjauan uji coba penurunan dan pengoperasian alat berat tersebut untuk pertama kalinya digunakan di pesisir Ciparagejaya.


    Rusman menjelaskan, alat tersebut merupakan pembelian baru. Bahkan, alat tersebut didatangkan langsung oleh pihak penjual lengkap dengan teknisinya untuk dilakukan uji coba di area pesisir Ciparagejaya.


    “Itu beli baru, barangnya langsung dibawa ke sini dalam rangka uji coba perdana,” ucapnya.


    Lebih lanjut, saat ditanyakan alat berat apa saja yang dibeli dalam pengadaan tersebut, ia mengatakan bahwa telah dilakukan pembelian 1 unit excavator amphibious dan 2 ponton.


    Ketika disinggung mengenai berapa nilai dari pembelian alat berat tersebut, Ia menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan proses pembelian dengan nominal yang tak sedikit.


    “1 unit Amphibious seharga Rp 7 miliar dan 2 unit ponton seharga Rp 2,2 miliar,” terangnya.


    Rusman memaparkan, pembelian alat berat itu dipergunakan untuk menangani pendangkalan yang ada di muara-muara sepanjang pantai Karawang.


    “Karena kita punya hampir 12 muara. Operasional amphibious tersebut di muara terus. Dari muara satu ke muara yang lain. Mobilisasi dari muara ke muara menelusuri pantai,” ucapnya.


    Namun ketika disinggung apakah pembelian alat berat tersebut telah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Karawang 2021-2026, Rusman memilih bungkam. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+