• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Kejari Karawang dan DPMD Beri Edukasi Hukum Dalam Pengelolaan Anggaran Desa di Rengasdengklok dan Kutawaluya

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Rabu, 04 September 2024, September 04, 2024 WIB Last Updated 2024-09-04T02:08:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM - Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok dan Kutawaluya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengadakan sosialisasi terkait pengelolaan keuangan desa. 


    Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 3 September 2024, di Aula Kantor Kecamatan Rengasdengklok, dengan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Muspika, para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat setempat.


    Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan anggaran desa, terutama dalam rangka meningkatkan efektivitas pembangunan desa. 


    Dalam pemaparan yang disampaikan oleh pihak Kejari Karawang dan Dinas DPMD, ditekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dengan aparat penegak hukum (APH). 


    Andry Irawan dari Dinas DPMD menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 


    "Kolaborasi antara pemerintah desa dan APH sangat penting untuk memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan dengan transparan dan akuntabel," ucapnya.


    Dalam sesi tanya jawab, para kepala desa diberikan kesempatan untuk berkonsultasi terkait berbagai isu pengelolaan keuangan. Selain itu, Kejari Karawang juga membuka ruang komunikasi yang lebih luas untuk mendukung sinergi antara pemerintah desa dan aparat hukum, guna menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.


    Camat Rengasdengklok, Dede Tasria, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bukan hanya memberikan pengetahuan hukum terkait dana desa dan transfer lainnya, tetapi juga memastikan bahwa pengelolaan anggaran desa dapat dilakukan dengan baik.


    "Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengelola keuangan desa dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih hati-hati, sehingga tidak menimbulkan masalah yang dapat berujung pada pemanggilan oleh aparat hukum," tuturnya.


    "Harapan dari kegiatan ini adalah agar keuangan desa dikelola dengan transparan dan sesuai aturan, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi masyarakat," pungkasnya. (Belo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+