• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Menjelang Penetapan Paslon Pilkada oleh KPU Karawang, Pelantikan Sekda Dinilai Labrak Etika

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Sabtu, 07 September 2024, September 07, 2024 WIB Last Updated 2024-09-07T14:13:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM - Ketua LSM Lodaya, Nace Permana menilai pelantikan sekda definitif melabrak etika.


    Pasalnya pelantikan sekda oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh kepada Asep Aang Rahmatullah dilakukan pada saat detik-detik penetapan pasangan calon (paslon) di kontestasi Pilkada Karawang 2024.


    “Pengangkatan sekda definitif , terlepas aturannya terpenuhi atau tidak, tapi yang jadi sorotan kita adalah etika karena memang momennya yang tidak tepat, semua paham betul bahwa sekarang ini sedang (tahapan) Pilkada dan tidak bisa dipungkiri netralitas seorang Asep Aang ini juga harus dipertanyakan,” kata Nace, Sabtu, 7 September 2024 siang.


    Nace menjelaskan, sosok Aang ini dalam banyak hal di kesehariannya banyak bersama dengan salah satu (bakal) calon dan ketika Aang punya kekuasaan sebagai seorang sekda, maka hal itu (Aang) harus diawasi ketat jangan sampai jabatan sekda disalahgunakan untuk menekan para ASN untuk menggiring kepada salah satu calon.


    “Yang perlu dipertanyakan ya etika tadi, apakah (Bupati) tidak bisa menunda waktu ketika pengisian jabatan sekda itu dilakukan setelah Pilkada, terlepas siapapun yang menang. Akan lebih elegan dan humanis kalau pengisian jabatan sekda itu dilakukan setelah Pilkada,” ujarnya.


    Nace juga menilai, pengisian jabatan sekda saat ini tidak terlalu urgen (mendesak) karena sudah ada pengisian jabatan sekda sementara (Pj Sekda) yang dipegang Eka Sanatha.


    Tak hanya itu, lanjut Nace, pengangkatan Aang sebagai sekda dinilai labrak kepangkatan lantaran masih banyak senior di atas Aang yang dilangkahi.


    “Bukan berarti kita tidak suka terhadap seseorang, tapi ya tadi dikembalikan kepada bagaimana menerapkan pengelolaan ASN itu secara bijak dan beretika,” tegasnya.


    Bila ada sekelompok orang yang mengklaim pengangkatan sekda itu sudah dapat izin dari Kemendagri, Nace mengingatkan bahwa petahana ini sudah terdaftar sebagai (bakal) pasangan calon di KPU Kabupaten Karawang.


    “Nah ini yang rentan akan disalahgunakan oleh pihak tertentu dan saya sangat berkeyakinan sekda yang baru diangkat ini netralitasnya akan diragukan karena selama ini toh semua bukan rahasia lagi kok,” pungkasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+