KARAWANG, JEJAK HUKUM - Mencari keadilan korban dugaan pencemaran nama baik Ego Azardien melaporkan pengguna akun media sosial facebook ke Polres Karawang, Rabu, 25 September 2024.
Dikatakan Azardien dalam unggahan media sosial facebook pengguna akun tersebut memposting kepada publik kalimat seolah-olah dirinya adalah pelaku penipuan dengan menipu puluhan juta rupiah.
"Hai Azhar, satu tahun cukup saya sabar ya, besok saya akan laporin kamu ke polisi karena nipu duit saya puluhan juta," ucap Azar menirukan postingan tersebut.
Dikatakan Azar bahwa hal tersebut tidaklah benar karena dirinya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan kepadanya, sama seperti unggahan Facebook tersebut.
"Melalui kuasa hukum saya, saya lapor ke Polres Karawang," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Azar, Alek Safri Winando, SH, MH mengatakan pihaknya telah resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Karawang pada hari Rabu, 25 September 2024.
"Bahwa dengan jelas teradu, penyebut klien kami adalah seorang penipu yang telah menipu uang miliknya sebesar puluhan juta. Perlu dijelaskan antara klien kami dan teradu memiliki hubungan pekerjaan, namun klien kami tidak pernah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan kepadanya," ucap Alek.
Lanjut Alek, hubungan pekerjaan kliennya dengan teradu terjalin dengan cara teradu memerintahkan kliennya untuk mencari proyek-proyek atau pekerjaan pada instansi-instansi pemerintahan di kabupaten Karawang.
"Kemudian teradu memberikan uang transport kepada klien kami, serta teradu memberikan fee kepada klien kami ketika ada proyek yang berhasil didapatkan. Namun uang transport dan uang fee itulah yang diucapkan oleh teradu sebagai uang yang diperoleh klien kami dengan hasil menipu," tutur Alek.
Masih kata Alek, dalam kolom komentar teradu kembali menuliskan "yang dilawan masalahnya raja monyet mang, monyet lepas harus dilawan", dimana kata monyet dan raja monyet jelas merupakan jenis hewan. Jelas merupakan kata kalimat yang ditunjukkan langsung sebagai bentuk caci maki kepada kliennya.
"Teradu kembali mengirimkan postingan "lo emang bener bener nekad bro, segininya gua punya kantor pengacara sama kantor berita aja berani lo tipu, apalagi orang biasa, bakal gua kasih pelajaran lo ya" yang jelas ditujukan kepada klien kami untuk mempertegas tuduhan dan fitnah dari teradu," kata Alek.
Pada hari yang sama, lanjut Alek teradu membagikan tangkapan layar berupa potongan chat WhatsApp pada intinya chat tersebut menyatakan bahwa telah ada orang yang mencari dan akan memberi pelajaran kepada kliennya.
"Akibat dari postingan yang diunggah teradu telah menciptakan kecemasan, ketakutan, kekhawatiran pada diri klien kami, serta klien kami merasa terancam keselamatannya, bahkan keluarga klien kami merasakan hal yang sama," tuturnya.
"Perbuatan teradu telah mencemarkan nama baik klien kami, kami laporkan ke Polres Karawang patut klien kami duga sebagai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaiman perbuatan tersebut diatur dalam pasal 27 A UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no. 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya. (Red)