KARAWANG, JEJAK HUKUM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menjunjung tinggi keadilan serta ketentuan perundang-undangan dalam penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang.
Kordinator Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengatakan, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, pihaknya telah bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penanganan pelanggaran, termasuk dalam menerima laporan dari pelaporan.
"Kami sudah bertindak berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, sebagai pedoman Tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. dalam hal laporan," ujarnya, Selasa (29/10/2024).
Ade menambahkan, Pelapor menyampaikan laporan ke Bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilih. Penyampaian laporan bisa langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten dan Panwascam pada Hari Senin hingga Kamis dari jam 08.00 sampai 16.00 WIB, sementara Hari Jum’at dari jam 08.00-16.30 WIB.
"Dalam Pelaporan harus menyerahkan datan berupa: 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menyertakan 2 Alat Bukti," jelasnya.
Masih Ade menambahkan, setelah Pelapor menyampaikan pelaporannya maka Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal selama 2 hari sejak laporan disampaikan.
"Pelapor dalam menyampaikan laporannya harus memenuhi syarat formil dan syarat materil, jika pelapor dalam laporannya tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil maka laporannya tidak dilanjut," pungkasnya. (Red)