• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Desak Pj. Bupati Bertindak Tegas, Tim Advokat Paslon 01 Gerudug Kantor Bupati Karawang

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Rabu, 09 Oktober 2024, Oktober 09, 2024 WIB Last Updated 2024-10-09T10:55:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    KARAWANG, JEJAKHUKUM - Tim Advokat Paslon nomor 1 Acep-Gina gerudug Kantor Bupati Karawang meminta ketegasan Pj. Bupati terhadap ketidaknetralan ASN dan kepala desa saat masa kampanye.


    Tim Advocat yang terdiri dari Pontas Hutahaen SH, Alek Safri Winando SH,MH, Heri Sudaryanto SE,SH,MM, Andika SH dan Romdhoni SH bertemu langsung  dengan Pj. Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan, Rabu, 9 Oktober 2024.


    Dalam pertemuan nya  Tim Advokat Paslon No 1 meminta kepada Pj Bupati Karawang untuk bertindak tegas dan peduli terhadap pelaksanaan  Pilkada di Karawang.


    Pasalnya sampai saat ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan masih maraknya spanduk dan bilboard Paslon nomor 2 Aep Syaepulloh di kantor Desa dan Kantor Kecamatan yang terpampang kokoh.


    "Pj. Bupati Karawang jangan diam saja karena suhu politik semakin memanas," ucap Pontas Hutahaean SH, tIm Advocat pasangan No 1 Acep - Gina.


    Pihaknya menginginkan ketegasan  dari Pj Bupati untuk bertindak tegas terhadap oknum ASN dan Kepala Desa yang ikut kampanye secara terang - terangan.


    "Kami berharap Pj Bupati ini lebih  peduli terhadap pelaksanaan pilkada di Karawang yang sebentar lagi akan segera di gelar," tuturnya.


    Pada kesempatan yang sama Heri Sudaryanto SE.SH,MM menyebut terdapat banyak temuan dan kejadian yang sudah dilaporkan oleh tim advokat 01 kepada Bawaslu Karawang.


    "Kami sudah laporkan ke Bawaslu Karawang untuk segera ditindak lanjuti dan bila perlu segera di proses secara hukum, supaya ada efek jera dan tidak ada lagi para oknum yang melanggar aturan Pilkada sesuai dengan Undang - Undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu ,UU No.6 tahun 2016 dan UU No.1 tahun 2015," ungkapnya.


    Sementara itu, Pj. Bupati Karawang, Teppy mengatakan dirinya akan segera mengambil langkah tindakan berkaitan dengan maraknya oknum Kepala Desa yang ikut dalam politik Praktis yakni berkampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon, dan jelas telah merugikan dan menguntungkan pasangan lain, akan segera ditindak lanjuti.


    "Berkaitan dengan masih maraknya baliho  dan bilboard Aep Syaepulloh di setiap Kantor Desa dan Kantor Kecamatan akan segera diganti," pungkasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+