• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Dinilai Langgar PKPU, KPU Karawang Tunjuk Salah Satu Platform Media Nasional Tanpa Komunikasi Dengan Pasangan Calon

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Kamis, 17 Oktober 2024, Oktober 17, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T11:51:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    KARAWANG, JEJAK HUKUM - Pasangan calon 01 Acep-Gina melayangkan keberatan atas penunjukan salah satu platform media nasional yang dinilai tidak netral untuk debat kandidat Pilkada Karawang 9 November 2024 mendatang.


    Tim advokasi Paslon 01, Pontas Hutahaen, SH, mengatakan KPU Karawang sudah menetapkan melalui SK salah satu media nasional yaitu Metro TV yang akan tayang nanti di debat kandidat tanggal 9 November.


    "Kami dari kuasa hukum Paslon nomor urut 01 Acep-Gina jelas keberatan dengan adanya putusan SK tersebut. Alasan kami mengapa kami keberatan, karena kami juga sudah menganalisa terkait media yang sudah ditunjuk oleh KPU itu diduga pasti akan berpihak kepada salah satu Paslon," ucapnya, Kamis, 17 Oktober 2024.


    Menurut Pontas, platform media nasional tersebut dianggap berpihak kepada salah satu Paslon dan merugikan salah satu Paslon, karena semua sudah mengetahui rekam jejak dan seperti apa platform media nasional tersebut.


    "Dalam debat inilah sangat penting, nanti masyarakat akan melihat kualitas seseorang Paslon. Akan benar-benar ditunjukkan kualitas seorang Paslon yang bisa memimpin kabupaten Karawang kedepannya, jadi platform media nasional harus yang benar-benar netral," tuturnya.


    Lanjut, Pontas hal lainnya adalah tidak adanya koordinasi antara KPU Karawang dengan Paslon 01 Acep-Gina terkait penetapan platform media nasional Metro TV tersebut, padahal dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah jelas diatur setiap adanya penetapan salah satu media yang akan disiarkan ditunjuk  harus berkoordinasi kepada lembaga-lembaga media lokal dan lembaga-lembaga independen termasuk Paslon masing-masing yang akan berkompetisi.


    "Kami sudah koordinasi dengan Paslon kami dan ketua tim pemenangan, dari tadi malam hingga sampai saat ini tidak pernah ada koordinasi kepada kami dari KPU Karawang, pertanyaannya regulasinya ditempuh atau tidak ?," ucapnya.


    Hal senada dikatakan Alek Safri Winando, SH, MH sebagai tim hukum paslon 01 pihaknya telah melayangkan surat tembusan kepada Bawaslu, DKPP RI, dan lembaga-lembaga lainnya atas tindakan sepihak dari KPU Karawang.


    "Kami meminta KPU Karawang untuk merubah platform nasional yang sudah ditunjuk dengan SK tersebut. Kami minta untuk diganti kepada platform lain yang juga nasional," ucap Alek.


    Lanjut Alek, KPU Karawang seharusnya berkoordinasi terhadap beberapa calon, kalau dua calon ini sudah sepakat menunjuk salah satu media maka itu harus diplenokan akan tetapi ada miss dari penetapan SK ini, yaitu tidak ada komunikasi antara KPU dengan calon.


    "KPU harus pertimbangkan itu karena ada keberaratan dari salah satu Paslon. Kami minta sebelum tanggal 9 November platform tersebut harus sudah diganti," tegasnya 


    Sementara itu, kuasa hukum KPU Karawang, Gary Gagarin, SH, MH mengatakan KPU Karawang memastikan setiap keputusan yang diambil sudah melalui pengkajian terlebih dahulu dan tidak sembarangan menunjuk.


    "Sebelum kita lakukan penunjukan kenapa Metro Tv yang dipilih, itu sudah kita lakukan melalui e-katalog, selain itu kita ada perbandingan dengan beberapa tv nasional yang lain, baik itu dari segi harga dan lain-lain itu semua sudah kita kaji," ucapnya. 


    Apa yang didalilkan hari ini, masih kata Gary, akan lakukan kajian terlebih dahulu karena pihaknya belum membaca secara detail apa yang mereka dalilkan atau sampaikan dalam isi suratnya. Pihaknya akan menjamin bahwa semua tahapan prosedur yang dilalui sudah berdasarkan hasil analisis dan kajian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku


    "Disini kami secara terbuka sangat senang tentunya dengan apa yang dilakukan tim 01 karena sebagai bentuk control, tujuan kita sama agar menciptakan pilkada yang jujur adil dan bersih. Disni kami KPU Karawang tidak menutup diri terhadap kritik dan saran dari luar dan kami akan membuktikan bahwa apa yang mereka dalilkan itu tidak sesuai dengan asumsi yang mereka sampaikan tadi," pungkasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+