KARAWANG, JEJAK HUKUM - Terkait tuduhan di duga telah melakukan pungli Kepala Sekolah SMP SATAP Batujaya 1 angkat bicara , menurutnya Dirinya merasa kaget dengan beredar nya pemberitaan di media Online bahwa dirinya di duga telah melakukan pungli di sekolah nya.
"Saya belum pernah di kompirmasi berkaitan dengan berita yang ber edar di media Online yang dalam pemberitaannya SMP SATAP Batujaya 1 di duga telah melakukan pungutan liar kepada siswa dengan jumlah bervariatif yakn untuk PTS siswa di pinta Rp 20.000 dan untuk Ujian siswa di pinta Rp 50.000."padahal itu tidak benar Ucap Tarya .Spd. saat di minta keterangan oleh jejakhukum.com di sekolahnya Senin 21/10/24 .
Masih kata Tarya " ,yang sebenar nya itu bukan pungli tapi orang tua siswa yang melakukan sumbangan terhadap sekolah melalui komite sekolah dan itupun sudah berdasarkan musyarah antara pihak sekolah dan orang tua siswa sebelumnya " jelas nya.
Di katakanya Kami pihak sekolah tidak mungkin melakukan pungli karena aturan nya sudah jelas " bahwa berdasarkan Permendikbud no 75 tahun 2016 telah di atur ,Komite sekolah di perbolehkan meminta partisipasi atau sumbangan kepada Orang tua siswa ,selama tidak memaksa dan mengikat ,jadi sekolah hanya meminta sumbangan atau partisipasi saja dan batasan Nominalnya tidak di tentukan hanya berdasarkan sukarela" terang Tarya.
"Sebenarnya Kepala Sekolah tidak meminta sumbangan, hanya menyampaikan Standar Program Pendidikan dan saya berharap kepada pihak media sebelum menerbitkan pemberitaan harus ada konfirmasi kepihak sekolah biar jelas dan tidak asal tulis," pungkasnya. (Red)