• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Praktisi Hukum, Pontas : Kades Terlibat Politik Praktis Bisa Kena Sanksi Pdana

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Rabu, 02 Oktober 2024, Oktober 02, 2024 WIB Last Updated 2024-10-02T07:40:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM -  Beredar viral salah satu Oknum kepala Desa  Labanjaya  berinisial ( MP ) di kabupaten Karawang ,di duga ikut berkampanye dengan salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati di Karawang.


    Kejadian tersebut di lakukan di rumah salah satu  tokoh Masyarakat di wilayah Kendaljaya Kecamatan Pedes dan yang hadir passangan calon wakil Bupati Maslani nomor urut Dua ( 2 ).dan sebelum calon wakil tersebut telah menghadiri acara Maulid Nabi di Kecamatan Pedes Selasa 1/10/2024 .


     Sontak saja  Praktisi Hukum sekaligus pengamat politik Pilkada Karawang Pontas  Hutaiyan SH ,angkat bicara dan langsung saja berkata ",Nah ini Oknum Kepala Desa yang tidak tahu aturan " 


    Kata Pontas " kejadian kepala Desa ikut dalam politik Praktis ,apalagi dengan serta Merta mengkampanyekan salah satu pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati ,itu sudah termasuk pelanggaran dan saksi nya bisa   pidana atau pemberhentian sebagai jabatan  kepala Desa nya , sesuai dengan ketentuan Undang - Undang No.1 tahun 2016.tentang pemilu" Ungkap Pontas dengan Nada sedikit geram .


    Lebih lanjut Pontas menjelaskan " di  Undang - Undang Pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf (h ),( i ),dan ( j ) di jelaskan : Pelaksanaan dan /atau Tim kampanye dan Kegiatan Kampenye Pemilu di larang mengikutsertakan Kepala Desa ,Perangkat Desa dan Badan Permusyawaaran Desa ( BPD )." Jelasnya. 


    Sanksi yang di berikan kepada Kepala Desa tersebut selain berupa sanksi Administrasi juga Sanksi Pidana berdasarkan pasal 490 Undang - Undang No.7 Tahun 2017 dengan Ancaman kurungan pidan Selama Satu Tahun ( 1 tahun  ) atua Denda Dua Belas Juta Rupiah ( Rp. 12000.000 )


    Jadi jelas Kepala Desa tidak boleh terlibat politik praktis atau  ,berkampanye mengajak masyarakat untuk memilih Salah satu pasangan calon ,hal ini mengakibatkan kerugian dan menguntungkan salah satu pasangan calon .


    sementara itu di jelaskan pula di Undang Undang Pemilu yang lain yakni Undang - Undang No .10 Tahun 2016 Jo.Undang - Undang No .1 Tahun 2015 bahwa Pasangan calon yang melibatkan kan Kepala Desa ,perangkat Desa dan BPD bisa di kenakan sanksi pembatalan sebagai calon Oleh pihak KPU .


    Mengakhiri pembicaraan nya Pontas berharap " semua badan penyelenggara Pilkada Kabupaten Karawang KPU maupun Bawaslu juga PJ.Bupati Karawang dan Dinas DPMPD yang membawahi para Kepala Desa  harus segera menindak lanjuti kejadian tersebut  dengan tidak pandang bulu " pungkasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+