KARAWANG, JEJAK HUKUM - Beredar viral salah satu Oknum kepala Desa Labanjaya berinisial ( MP ) di kabupaten Karawang ,di duga ikut berkampanye dengan salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati di Karawang.
Kejadian tersebut di lakukan di rumah salah satu tokoh Masyarakat di wilayah Kendaljaya Kecamatan Pedes dan yang hadir passangan calon wakil Bupati Maslani nomor urut Dua ( 2 ).dan sebelum calon wakil tersebut telah menghadiri acara Maulid Nabi di Kecamatan Pedes Selasa 1/10/2024 .
Sontak saja Praktisi Hukum sekaligus pengamat politik Pilkada Karawang Pontas Hutaiyan SH ,angkat bicara dan langsung saja berkata ",Nah ini Oknum Kepala Desa yang tidak tahu aturan "
Kata Pontas " kejadian kepala Desa ikut dalam politik Praktis ,apalagi dengan serta Merta mengkampanyekan salah satu pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati ,itu sudah termasuk pelanggaran dan saksi nya bisa pidana atau pemberhentian sebagai jabatan kepala Desa nya , sesuai dengan ketentuan Undang - Undang No.1 tahun 2016.tentang pemilu" Ungkap Pontas dengan Nada sedikit geram .
Lebih lanjut Pontas menjelaskan " di Undang - Undang Pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf (h ),( i ),dan ( j ) di jelaskan : Pelaksanaan dan /atau Tim kampanye dan Kegiatan Kampenye Pemilu di larang mengikutsertakan Kepala Desa ,Perangkat Desa dan Badan Permusyawaaran Desa ( BPD )." Jelasnya.
Sanksi yang di berikan kepada Kepala Desa tersebut selain berupa sanksi Administrasi juga Sanksi Pidana berdasarkan pasal 490 Undang - Undang No.7 Tahun 2017 dengan Ancaman kurungan pidan Selama Satu Tahun ( 1 tahun ) atua Denda Dua Belas Juta Rupiah ( Rp. 12000.000 )
Jadi jelas Kepala Desa tidak boleh terlibat politik praktis atau ,berkampanye mengajak masyarakat untuk memilih Salah satu pasangan calon ,hal ini mengakibatkan kerugian dan menguntungkan salah satu pasangan calon .
sementara itu di jelaskan pula di Undang Undang Pemilu yang lain yakni Undang - Undang No .10 Tahun 2016 Jo.Undang - Undang No .1 Tahun 2015 bahwa Pasangan calon yang melibatkan kan Kepala Desa ,perangkat Desa dan BPD bisa di kenakan sanksi pembatalan sebagai calon Oleh pihak KPU .
Mengakhiri pembicaraan nya Pontas berharap " semua badan penyelenggara Pilkada Kabupaten Karawang KPU maupun Bawaslu juga PJ.Bupati Karawang dan Dinas DPMPD yang membawahi para Kepala Desa harus segera menindak lanjuti kejadian tersebut dengan tidak pandang bulu " pungkasnya. (Red)