• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    RDP Komisi 1 DPRD Karawang Bahas Baliho Petahana, Tim Hukum Paslon Acep-Gina Pertanyakan Etika Kampanye

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Rabu, 23 Oktober 2024, Oktober 23, 2024 WIB Last Updated 2024-10-23T06:52:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    KARAWANG, JEJAK HUKUM - Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menerima Rapat Dengar Pendapat antara Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 Acep-Gina, terkait masih terpasangnya Baliho Calon Petahana yang sedang melakukan cuti masa kampanye di kantor-kantor Dinas/Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.


    Mewakili Tim Hukum Pasangan 01 Acep-Gina, Pontas Hutahaean mengungkapkan, agenda hari ini pihaknya melakukan audiensi dan diskusi, terkait keberadaan Baliho termasuk Spanduk dan Billboard yang masih terpasang di kantor Dinas di lingkungan Pemkab Karawang yang terpampang gambar petahana.


    "Masih kita pertanyakan kepada pihak Eksekutif, Legislatif, KPU dan Bawaslu. Itu tujuan kedatangan kita, dari Bawaslu menjelaskan bahwa itu tidak termasuk Alat Peraga Kampanye (APK), terkait Baliho Petahana menyerahkan sepenuhnya kepada Eksekutif, mereka menafsirkan tidak masuk APK," ujarnya, Jumat (18/10/2024).


    Pontas menambhakan, ketika melihat contoh Baliho Hari Jadi Karawang yang masanya sudah lewat, seharusnya diganti tapi hingga saat ini masih ada berdiri, banyak di tempat-tempat lain Calon Petahana masih terpampang sebagai Bupati Karawang.


    Kendati demikian, pihaknya memberikan apresiasi untuk beberapa wilayah karena sudah menurunkan spanduk-spanduk bergambar Bupati yang sekarang sedang cuti sebagai Calon Petahana.


    "Meski tidak ada sanksi tetapi kita bicara etika, Pemkab Karawang sudah mengeluarkan edaran terkait jargon Karawang Maju sudah tidak diperbolehkan. Maka bagi ASN, baik perangkat desa dan lainnya tidak diperbolehkan menggunakan slogan Karawang Maju," jelasnya.

     
    "Kita pertanyakan apa ada sanksi? Namun belum ada jawaban yang mengenakkan, kalau bicara Surat Edaran tentu itu bagus. Tetapi kalau hanya edaran tidak ada sanksi, segera Eksekutif menindak ASN yang melakukan kampanye masif yang mendukung salahsatu calon," imbuhnya.


    Masih pontas menambahkan, terkait Debat Kandidat yang akan ditayangkan di salahsatu Platform TV Nasional, pihaknya sudah bersurat, menanyakan dasar KPU Karawang menentukan Metro TV. Katanya melalui tender, dipilih yang lebih murah dari tiga rekomendasi TV Nasional.


    "Jangan sampai ada dukung mendukung calon, kita mencari yang netral, mereka acuannya adalah tender, kedua karena alasan lokasi media yang dipilih memiliki lahan luas. Kami meminta karena semua masyarakat akan menonton, bukan hadir," terangnya.


    Sambung masih Pontas menambahkan, jangan sampai dalam acara Debat Kandidat ada Paslon yang dirugikan, khususnya Paslon 1 Acep-Gina. Sehingga pihaknya meminta dikaji ulang, namun jawaban Ketua KPU terkait harga penawaran yang dipilih, karena alasan waktu RDP tidak cukup maka Hari Senin pihaknya akan pertanyakan kembali.


    "Kami meminta KPU membuat kajian ulang karena peraturan di PKPU, setiap penyiaran berkordinasi dengan Partai Politik Pengusung dan Team Pemenangan, katanya sudah dilakukan, kami sendiri dari Paslon Acep-Gina tidak pernah mendapat informasi kordinasi dari KPU," pungkasnya. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+