• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Jaksa Jaga Desa, Upaya Kejaksaan Cegah Korupsi Dana Desa

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Selasa, 10 Desember 2024, Desember 10, 2024 WIB Last Updated 2024-12-10T05:15:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Program Jaksa Jaga Desa menjadi salah satu kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember.


    Dengan mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”, program ini diadakan di dua kecamatan, yakni Telukjambe Barat dan Telukjambe Timur.


    Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Adi Sugiarto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman kepala desa mengenai pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Menurutnya, kepala desa memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai aturan.


    Pendekatan Preventif dan Koordinasi


    Adi Sugiarto juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam menangani potensi korupsi di desa, sebagaimana diinstruksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Surat Khusus Nomor B-23/A.SKJA/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023. Instruksi tersebut mengarahkan agar penanganan perkara keuangan desa lebih mengutamakan pencegahan, sejalan dengan asas ultimum remedium atau pidana sebagai langkah terakhir.


    “Kejaksaan akan menangani perkara kepala desa secara persuasif. Jika ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), kami akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat. Namun, jika ditemukan laporan pertanggungjawaban fiktif, misalnya dokumen ada tetapi fisiknya tidak, barulah kejaksaan akan menindaklanjuti,” jelas Adi di Kantor Kejari Karawang, Selasa (10/12/2024).


    Menurutnya, jika masalah yang terjadi hanya sebatas kesalahan administrasi atau kerugian negara, kejaksaan akan memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk memperbaiki dengan cara mengembalikan kerugian tersebut.


    Sosialisasi untuk Pencegahan


    Lebih lanjut, Adi menyebutkan bahwa tidak semua kepala desa memahami hukum secara mendalam. Oleh karena itu, program Jaksa Jaga Desa dirancang untuk memberikan edukasi dan sosialisasi yang serius kepada kepala desa agar mereka dapat mengelola keuangan desa dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum.


    “Kami ingin memastikan kepala desa tidak terjerat masalah hukum akibat dana desa. Yang paling penting adalah jangan sampai melakukan pekerjaan fiktif,” tegasnya.


    Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong tata kelola desa yang lebih baik dan bebas dari praktik korupsi. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+