KARAWANG, JEJAK HUKUM – Ketua Paguyuban Masyarakat Karawang (Maskar), Ir. Supadi Nugraha, mengkritik kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang dalam menangani masalah pengelolaan sampah yang semakin memprihatinkan.
Menurut Supadi, terdapat oknum mandor kebersihan yang memerintahkan pekerja untuk membuang sampah dari sebagian warga Kelurahan Karangpawitan ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di lingkungan Dipo Barat RT 01 RW 22, Kelurahan Nagasari.
“Akibatnya, polusi udara berupa bau busuk menyengat sangat mengganggu aktivitas warga sehari-hari. Hal ini berpotensi menyebabkan penyakit berbahaya, seperti asma dan bronkitis, di lingkungan Dipo Barat,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).
Supadi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui DLHK seharusnya membangun TPS di setiap lingkungan untuk mempermudah pengelolaan sampah. Selain itu, perlu ada edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan dampak buruk jika sampah tidak dikelola dengan baik, seperti potensi terjadinya banjir.
“DLHK harus memastikan masyarakat membuang sampah ke TPS yang berada di lingkungannya masing-masing. Jangan sampai kejadian seperti saat ini terus berulang, di mana sampah dari satu lingkungan dibuang ke wilayah lain, sehingga menimbulkan konflik dan pencemaran,” tegasnya.
Dia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat. (Rbi)