KARAWANG, JEJAK HUKUM – Menjelang akhir tahun, petani di beberapa desa di Kabupaten Karawang menerima bantuan dana berupa uang tunai yang disalurkan melalui rekening kelompok tani. Besaran dana bantuan ini bervariasi, dengan kisaran rata-rata sebesar Rp150 juta hingga Rp200 juta. Dana tersebut diarahkan untuk pembelian mesin pompa air dan pembangunan rumah pompa.
Secara swakelola, kelompok tani sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diberikan tanggung jawab penuh untuk mengelola dana ini. Mereka dibimbing oleh Dinas Pertanian Pemkab Karawang untuk membentuk Ketua Pelaksana Program (KPP), yang berasal dari kalangan profesional atau anggota kelompok yang memiliki keahlian di bidang tersebut.
Menurut Ketua Kelompok Tani Desa Sindangmukya, H. Endan, bantuan ini berasal dari Dinas Pertanian Karawang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Teknis penyaluran dana dilakukan melalui KPP. Bantuan yang masuk ke rekening kelompok tani sudah diarahkan oleh Dinas Pertanian untuk dibelanjakan mesin pompa air dan pembangunan rumah pompa dengan kapasitas minimal 14 PK,” ujar H. Endan, Jumat (6/12/2024).
Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan tersebut.
“Kami bersama kelompok tani di Kutawaluya sangat mengapresiasi Kadis Pertanian yang akhirnya mewujudkan bantuan mesin pompa air di tahun ini, setelah beberapa tahun diusulkan tetapi belum terealisasi,” tambahnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Rochman, membenarkan adanya bantuan tersebut. “Minggu depan, kami akan mengumpulkan kelompok tani untuk penyelarasan teknis penyaluran bantuan,” jelasnya.
"Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para petani dapat meningkatkan produktivitas pertanian mereka melalui pengelolaan air yang lebih baik," pungkasnya. (Red)