KARAWANG, JEJAK HUKUM - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kutawaluya diduga kembali melakukan praktik pungutan liar berdalih sumbangan.
Beredar tangkapan layar chattingan WhatsApp dari pihak sekolah kepada orang tua siswa/wali murid yang menyuruh untuk mencicil uang partisipasi yang ditetapkan oleh pihak sekolah.
"Bapak/ibu berhubung kegiatan penilaian akhir semester I akan segera dilaksanakan Insyallah hari Senin depan (20/1) jadi yang belum lunas partisipasinya segeralah didahulukan bayar partisipasinya yang Rp 700 ribu kalau belum bisa dicicil aja"
Chatingan tersebut diterima oleh salah orang tua siswa yang anaknya sedang duduk di kelas 8, sekolah secara terang -terangan meminta uang senilai Rp 700.000 uang partisipasi sebagai suatu bentuk kewajiban, dan memaksa jikalau tidak bisa melunasi agar segera untuk mencicilnya.
Selain kelas 8, semua siswa dari kelas 7 dan kelas 9 juga turut diminta partisipasi oleh pihak sekolah dengan nominal yang berbeda kelas 7 sebesar Rp 500.000 sedangkan kelas 9 Rp 700.000 ditambah dengan Rp 500.000 uang partisipasi pelepasan siswa dengan total Rp 1.200.000.
Kepala Sekolah Berdalih Sumbangan Sukarela
Kepala Sekolah SMPN 2 Kutawaluya, H. Oman Rusmana, membenarkan adanya praktik tersebut. Dalam keterangannya kepada media online Sinfonews.com, ia menjelaskan bahwa pungutan tersebut merupakan sumbangan sukarela yang telah disepakati dalam rapat komite sekolah dan orang tua siswa, bahkan disaksikan oleh tim Saber Pungli saat musyawarah.
“Disini perlu diluruskan, bukan pungutan tapi sumbangan yang sifatnya tidak mengikat. Itupun sudah disepakati dalam rapat komite sekolah dan orang tua murid, ” jelas H. Oman, Jumat 17 Januari 2025.
Ditambahkannya, sebenarnya sumbangan itupun tidak semua siswa diwajibkan, seperti untuk siswa yang miskin itu tidak diharuskan disesuaikan dengan batas kemampuan dari orang tua siswa sendiri. Sebelumnya SMP Negeri 2 Kutawaluya memfasilitasi rapat antara komite sekolah dan orang tua, bahkan kamipun mengundang Tim Siber Pungli.
“Dengan mengundang tim saber pungli, kami berharap tidak adanya kesalahpahaman. Karena yang kami lakukan bukan pungutan tapi sumbangan," ucapnya.
Somasi dan Sorotan Praktisi Hukum
Dari dugaan melakukan praktik pungutan liar berkedok sumbangan tersebut , kepala sekolah SMPN 2 Kutawaluya mendapat somasi dari salah satu legal yang ada di kabupaten Karawang.
Salah seorang praktisi hukum Ahmad Arizal Mukti, SH ikut menyoroti hal tersebut karena praktik ini dianggap melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah serta larangan pungutan dan sumbangan pendidikan.
"Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid," tegasnya, Senin (20/1/2025)
Ditegaskannya bahwa definisi sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang dan jasa yang diberikan peserta didik, orang tua/wali, perseorangan, atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dengan dasar bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
"Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," ucapnya.
Pasal 12 huruf (e) berbunyi Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Pungutan liar ini jangan main main, jika terbukti melanggar pasal tersebut, yang bersangkutan bisa dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Rekam Jejak Kepala Sekolah
Diketahui, sebelum menjabat di SMPN 2 Kutawaluya, H. Oman Rusmana pernah menjadi Kepala SMPN 1 Kutawaluya. Seorang guru di lingkungan SMPN 1 Kutawaluya menyebut bahwa kasus serupa juga terjadi saat H. Oman menjabat di sekolah tersebut, selain hal itu H. Oman juga bermasalah dengan pengelolaan keuangan sekolah. (Red)