• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Oknum TKSK Rengasdengklok Diduga Gelapkan Dana Bansos, Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Rabu, 26 Februari 2025, Februari 26, 2025 WIB Last Updated 2025-02-26T09:49:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Sepekan lalu, warga Desa Kalangsuria mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Karawang untuk melaporkan seorang oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang diduga menggelapkan dana bantuan sosial (Bansos), seperti BPNT, BLT, dan PKH. Dugaan penyimpangan ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.


    Ketua Karang Taruna Desa Kalangsuria, Diki Wahyudi, saat dikonfirmasi di Kantor Desa Kalangsuria pada Rabu (26/2/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari keluhan masyarakat yang mempertanyakan pencairan dana bansos. Berdasarkan data, mereka terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun banyak yang tidak menerima bantuan sebagaimana mestinya.


    "Dari 881 KPM, bisa dibayangkan jumlah dana yang seharusnya diterima masyarakat. Namun, ternyata banyak yang tidak menerima sama sekali, atau jika menerima pun jumlahnya tidak utuh karena diduga telah disunat. Hal ini terjadi karena pencairan dilakukan secara kolektif oleh oknum TKSK berinisial A," ujar Diki.


    Ia juga mengungkapkan bahwa sejak 2021, ratusan warga Desa Kalangsuria kerap tidak menerima bansos saat pencairan melalui kantor pos. Bahkan, lebih ironisnya, ada sembilan orang yang telah meninggal dunia tetapi masih terdaftar sebagai penerima bansos.


    Setelah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Karawang, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berlanjut dan merugikan masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan hak mereka," tegas Diki.


    Sementara itu, Kepala Desa Kalangsuria, H. Lili Suherman, menyatakan bahwa setelah kasus ini mencuat, oknum TKSK yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari pemerintahan desa. Selain itu, menurut informasi yang diperolehnya, Dinas Sosial Karawang juga telah memberhentikan oknum tersebut sebagai mitra mereka.


    "Kami telah berkoordinasi dengan pihak mitra kantor pos agar dana bansos segera dicairkan dan langsung diberikan kepada warga yang berhak menerimanya. Kami juga akan menuntut pertanggungjawaban dari oknum TKSK tersebut agar segera mengembalikan dana bansos yang telah diselewengkan," tegas Lili.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan masih menindaklanjuti laporan warga terkait kasus dugaan penggelapan dana bansos ini. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+