KARAWANG, JEJAK HUKUM – Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU) mengecam DPRD Karawang yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi perangkat desa. Ketua GARDU, Nana Satria Permana, menyoroti lambannya respons pemerintah serta ketidakjelasan status perangkat desa yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.
"Kami prihatin dengan kondisi rekan-rekan PPDI di Karawang. Hingga saat ini, kepastian status mereka masih belum jelas. Kami mendukung penuh perjuangan mereka dalam mempertanyakan ulang sikap Pemerintah Kabupaten Karawang terkait UU Perangkat Desa yang hingga kini belum memiliki kejelasan, padahal di kabupaten lain aturan ini sudah diterapkan," ujarnya.
Menurut Nana, perangkat desa memiliki peran vital dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya perhatian dari pihak legislatif dan eksekutif agar tidak mengabaikan hak-hak mereka.
"Jika aspirasi ini terus diabaikan, dikhawatirkan akan terjadi ketidakstabilan dalam pelayanan publik di desa, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. DPRD Karawang harus segera merespons dan mengambil langkah konkret. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan semakin memperburuk keadaan," tegasnya, Minggu (16/03/2025)
Lebih lanjut, Nana menilai sikap diam DPRD Karawang menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam memperjuangkan nasib perangkat desa. Ia juga mempertanyakan apakah ada kepentingan tertentu yang membuat DPRD enggan merespons tuntutan PPDI.
"Jangan sampai ada kesan bahwa DPRD lebih mementingkan kepentingan segelintir pihak daripada kesejahteraan perangkat desa. Jika memang ada alasan di balik sikap bungkam ini, sebaiknya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat," tambahnya.
PPDI Kecewa, DPRD Karawang Bungkam
Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karawang. Tiga bulan sejak surat audiensi diajukan, Ketua DPRD Karawang belum memberikan tanggapan apa pun.
Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto, menyesalkan sikap Ketua DPRD yang dinilai mengabaikan aspirasi perangkat desa.
"Kami sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD Karawang yang tidak segera merespons surat dari PPDI. Kami berharap bisa beraudiensi dengan DPRD, tetapi hingga hari ini belum ada tanggapan. Setelah pembahasan internal, kami memutuskan untuk mendatangi gedung DPRD guna meminta kepastian kapan perangkat desa akan diperhatikan aspirasinya oleh wakil rakyat," ujar Aan.
PPDI Karawang menyampaikan lima tuntutan utama yang mereka anggap mendesak:
1. Revisi Perda Desa Nomor 13 Tahun 2023 agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
2. Penerbitan Perda tentang Perangkat Desa sebagai inisiatif DPRD.
3. Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
4. Penguatan regulasi terkait masa jabatan perangkat desa.
5. Kepastian hukum bagi perangkat desa yang telah memenangkan gugatan di pengadilan dan berhak mendapatkan kembali hak-haknya.
PPDI dan GARDU mendesak DPRD Karawang untuk segera merespons dan memberikan solusi konkret. Jika tuntutan ini terus diabaikan, mereka mengancam akan mengambil langkah lebih lanjut guna memperjuangkan hak-hak perangkat desa yang hingga kini masih terkatung-katung. (Asep Belo)