KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan setelah menginstruksikan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak desa untuk pembelian sepeda motor inventaris kepala desa. Kebijakan ini menuai penolakan dari sejumlah kepala desa.
Dengan harga sepeda motor Honda PCX sebesar Rp34 juta, ditambah Rp400 ribu untuk pemasangan logo Pemda, setiap pemerintah desa diwajibkan menyetorkan Rp35 juta ke dealer tertentu. Isu mengenai dugaan "cashback" oleh oknum pejabat tertentu turut mencuat dalam polemik ini.
Sejumlah kepala desa menilai kebijakan tersebut tidak tepat dan memberatkan. Salah satunya adalah Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Endang Macan Kumbang. Ia dengan tegas menolak kebijakan itu karena menurutnya tidak urgen dan justru menggerus anggaran pembangunan desa.
“Anggaran DBH yang sekitar Rp30 jutaan itu seharusnya bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti pengembangan SDM, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur,” ujar Endang pada Sabtu (5/4/2025).
Ia menyarankan agar pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika memang ingin memberikan kendaraan inventaris untuk mendukung kinerja kepala desa.
“Kalau pemerintah ingin memberikan dukungan melalui kendaraan operasional, jangan pakai DBH yang merupakan hak desa dan sudah diatur dalam Undang-Undang. Pakai APBD saja,” tegasnya.
Endang juga membandingkan dengan masa kepemimpinan Bupati Ade Swara yang disebutnya pernah memberikan mobil inventaris kepada desa melalui APBD, bukan dengan memotong hak desa.
“Kepala desa memang membutuhkan kendaraan operasional, tapi bukan berarti harus mengorbankan anggaran DBH. Masih banyak kebutuhan desa yang belum terpenuhi. Jadi kalau ada kades pakai motor dari DBH, mau gagah-gagahan juga buat apa?” sindirnya. (Red)